• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Soal Surat Kesehatan TSO, Kemendagri Disebut Tegaskan Tidak Mesti dari RS Tertentu

28 Oktober 2022
/ News
681 29
Ali Sutan Harahap (kanan) bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution di PTUN Medan.

Ali Sutan Harahap (kanan) bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution di PTUN Medan.

724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Sejumlah 25 anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (20/10/2022) lalu, untuk konsultasi terkait status Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu.

Hal itu diketahui dari sumber di Kemendagri, yang menyebutkan bahwa rombongan DPRD Palas tersebut diterima Direktur Produk Hukum Kemendagri Drs Makmur Marbun MSi.

BACA JUGA

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas disebut-sebut juga turut hadir dalam pertemuan itu.

DPRD Palas hadir untuk melakukan konsultasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Kemendagri, pasca telah beraktifitasnya Ali Sutan Harahap di kantor Bupati Palas.

Sumber mengatakan, dalam pertemuan itu, secara gamblang Direktur Produk Hukum Kemendagri menegaskan bahwa Ali Sutan Harahap, secara otomatis langsung aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Palas, cukup dengan menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah.

“Tidak harus surat kesehatan dari rumah sakit tertentu, asalkan berstatus rumah sakit pemerintah, sudah bisa,” beber sumber.

Lebih lanjut menurut sumber, pihak Kemendagri bahkan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mencabut SK Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), kecuali Kemendagri.

Hal ini juga senada dengan keterangan pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (22/9/2022) lalu.

“Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi kepala daerah Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk jenis kerjasama. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur. Hubungan keduanya diatur dalam undang-undang, tergantung jenis kerjasamanya,” kata Margarito saat itu.

Ia juga menjelaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.

“Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri,” terangnya.

 

PTUN KABULKAN GUGATAN TSO

Terkini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan Plt Bupati Padang Lawas (Palas), drg Zarnawi Pasaribu, masing-masing selaku Tergugat dan Tergugat Intervensi, Kamis (27/10/2022).

Putusan itu diterima Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Ali Sutan Harahap melalui e-Court di sistem Front Office Counter PTUN Medan, dan telah dikonfirmasi kepada Panitera Zulkifli Roni SH MH, yang membenarkan isi petikan surat tersebut.

Putusan Hakim PTUN yang tertuang dalam Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, menyatakan Surat Gubernur Sumatera Utara No: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, perihal Penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas, adalah tidak sah.

Putusan tersebut juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota, Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubsu Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara sebesar Rp698.300,-.

Sementara itu, terkait laporan TSO di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arfan, masih tahap penyelidikan.

“Kita berharap segera masuk tahap penyidikan. Bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini, kami meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganannya,” tegas Razman di depan Gedung PTUN Medan. (Red)

Tags: ali Sutan harahapbupati padang lawasdprd palasgugatan tsoHeadlinekemendagri palas
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya...

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In