• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Dikibusi Warga, 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun Penjara

28 Oktober 2022
/ News
681 29
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu berat 3,66 gram hanya bisa pasrah di vonis Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena masing-masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (28/10/22).

Ketiga terdakwa yakni, Ibnu Hakim Alias Ibnu (32)warga Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 13, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan,dan Abdul Hakim Sihombing Alias Hakim (21)Jalan Sidomulio Pasar 9 Gang Semangka 16, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan serta Dita Adelia Lubis Alias Dita (19) warga Jalan Rumah Potong Hewan Gang Keluarga Lingk. 9, Kelurahan Mabar, Kecamatan. Medan Deli, Kota Medan.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

“Menjatuhkan pidana kepada ke 3 terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara  denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, ke3 terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

” Sedang hal yang meringankan ke 3 terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Vera Yatti Magdalena.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan ke 3 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman ke 3 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Deypen Tommy Sibuea yang sebelumnya menuntut ke 3 terdakwa.masing -masing selama 8 tahun penjara,denda Rp 800.juta subsidair 3 bulan penjara.

Usai pembacaan putusannya,  Majelis HakimVera Yatti Magdalena memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.

“Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,”tegas Majelis Hakim  sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypen Tommy Sibuea sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh personil kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ke 3 terdakwa berawal polisi mendapat  informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan Pasar 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap ke 3 terdakwa, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut polisi menemukan barang buktu berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi gula batu, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi 2  bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu,”sebut JPU.

Selain itu  polisi juga menrmukan 12 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, serta uang tunai berjumlah Rp 150.000,-.

“Untuk mempertangjawabkan perbuatannya ke 3 terdakwa langsung di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU. (esa)

 

Post Views: 14

Tags: 3 Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan Divonis 7 Tahun PenjaraDikibusi Warga
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In