• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Dikibusi Orang Kampung Jual Sabu, Indra Divonis 6 Tahun Penjara,Plus Denda Rp 1Miliar.

16 Oktober 2022
/ News
674 36
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Gegara dikibusi orang kampung, Indra Gunawan (52) warga Jalan H M Yamin Gang Jamik No 6, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/10/2022).

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Indra Gunawan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

 “Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 1 Miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara dalam persidangan secara online,”ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Hakim.

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantu Marojahan Simbolon menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp 1miliar, subsidair 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak mengatakan terima. “Terima yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantu Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh saksi Mangatur E Siallagan, saksi Ricky Swandana dan saksi Ellys Riky Jaya (masing-masing anggota polisi dari Polrestabes Medan) Sabtu 2Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan terdakda berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan adanya seorang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu,”sebut JPU

Selanjutnya pilisi menuju lokasi tersebut dan melihat dua orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan. Lalu para saksi mendekati dua orang laki-laki namun pada saat polisi melakukan penangkapan satu orang melarikan diri dan para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Indra Gunawan.

Saat dilakukan  penggeledahan ditemukan satu plastik klip Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan terdakwa dan satu dompet warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip kosong berserta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu rupiah dari kantong celana bagian belakang .

Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang beli dari Ipul di Jalan Makmur Gang Ibu, Kecamatan Medan Perjuangan sebanyak dua paket seharga Rp 100 ribu dibagi menjadi tiga paket.

“Narkoba jenis sabu tersebut sudah terjual dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu  per paketnya. Selanjutnya Indra berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum,” bilang JPU.(esa)

 

Tags: Dikibusi Orang Kampung Jual SabuIndra Divonis 6 Tahun PenjaraPlus Denda Rp 1Miliar.
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya...

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In