• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Juli 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Dikibusi Orang Kampung Jual Sabu, Indra Divonis 6 Tahun Penjara,Plus Denda Rp 1Miliar.

16 Oktober 2022
/ News
674 36
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Gegara dikibusi orang kampung, Indra Gunawan (52) warga Jalan H M Yamin Gang Jamik No 6, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/10/2022).

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Indra Gunawan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

 “Selain itu, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp 1 Miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara dalam persidangan secara online,”ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Hakim.

Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantu Marojahan Simbolon menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda Rp 1miliar, subsidair 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak mengatakan terima. “Terima yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantu Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa ditangkap oleh saksi Mangatur E Siallagan, saksi Ricky Swandana dan saksi Ellys Riky Jaya (masing-masing anggota polisi dari Polrestabes Medan) Sabtu 2Juli 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

“Penangkapan terdakda berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan adanya seorang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu,”sebut JPU

Selanjutnya pilisi menuju lokasi tersebut dan melihat dua orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan. Lalu para saksi mendekati dua orang laki-laki namun pada saat polisi melakukan penangkapan satu orang melarikan diri dan para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Indra Gunawan.

Saat dilakukan  penggeledahan ditemukan satu plastik klip Narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan terdakwa dan satu dompet warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip kosong berserta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu rupiah dari kantong celana bagian belakang .

Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang beli dari Ipul di Jalan Makmur Gang Ibu, Kecamatan Medan Perjuangan sebanyak dua paket seharga Rp 100 ribu dibagi menjadi tiga paket.

“Narkoba jenis sabu tersebut sudah terjual dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu  per paketnya. Selanjutnya Indra berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum,” bilang JPU.(esa)

 

Tags: Dikibusi Orang Kampung Jual SabuIndra Divonis 6 Tahun PenjaraPlus Denda Rp 1Miliar.
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025

LANGKAT - Kasubag Pelayanan Sumatera Utara dan Staff KPJR Tk II Stabat melakukan pemasangan spanduk himbauan pesan keselamatan di titik...

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

JAKARTA — Jasa Raharja meraih prestasi membanggakan sebagai juara pertama kategori Public Initiatives Award dalam ajang ASEAN Risk Awards (ARA)...

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Penelusuran...

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

9 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Pasca viralnya kasus kematian Hadirat Nehe seorang warga Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia...

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

9 Juli 2025

JAKARTA, 9 Juli 2025 — Jasa Raharja Group menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penanganan kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang...

Wujud Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat, Jasa Raharja dan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provsu Bagikan Kartu Elektronik

9 Juli 2025

MEDAN – 7 Juli 2025, Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

11 Juni 2025
Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

19 Juni 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In