Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Komisioner Bawaslu Ditahan Kejari Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menetapkan oknum Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli (NAL) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemungutan Liar Pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen (Ya’atulo Hulu. SH) melalui Press Rilis yang diterima wartawan. Kamis (4/12/2025)

“Dalam penahanan ini, Tersangka (NAL) dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025”, Ucapnya

BACA JUGA :  Kelenteng Chit Ong Ya Diresmikan, Gelar Syukuran Ajak Warga Makan Bersama

Sedangkan Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidsus (Tumpuan Berkat Dachi, SH) kepada wartawan menambahkan bahwa awalnya proses penyidikan didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT:17/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025 karena telah ditemukannya 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Polsek Palipi Mediasi Dugaan Penganiayaan Anatar Pemilik Warung dengan Pengendara
Foto : Tersangka “NAL” Digiring Ke Mobil Tahanan

Berkat mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pemungutan Liar Pada Pembayaran Honor Dan Penyalahgunaan Pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Ta. 2023.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari korupsi”, Terangnya

BACA JUGA :  Bupati Karo Terima Audiensi Kemenko Bidang Perekonomian Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Holtikultura

(Rama)