Stabat – Pengadilen Sembiring SH MH, Kuasa hukum Sultan Langkat Tengku Azihar MK sudah dua kali memberi teguran hukum (Somasi) kepada pengusaha doorsmeer. Pasalnya, doorsmeer yang berada di Jl Sudirman, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat itu, diduga diserobot dan dikuasai dengan semena – mena oleh sang pengusaha.
“Tanah itu adalah tanah Ulayat Kerapatan Kesultanan Negeri Langkat. Objek terebut secara turun temurun masih melekat hak keperdataannya dari tahun 1872 hingga sekarang. Tengku Azihar MK merupakan alhi waris dari Sultan Abdul Djalil Rahmadsyah, yang merupakan Sultan Langkat ke-III,” terang Pengadilen, Kamis (15/6/2023) siang.
Saat itu, kata Pengadilen, Kerapatan Negeri Langkat belum begabung dengan NKRI yang sah secara hukum adat maupun hukum positif. Ia pun meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan, agar menindak tegas mafia – mafia tanah yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Langkat. Kerena, perbuatan mafia tanah sudah sangat meresahkan.
Pria bertubuh tinggi itu juga mengecam pemberitaan di salah satu media online berjudul “DIDUGA MENJUAL TANAH MILIK ORANG LAIN ‘TENGKU AH’ OKNUM ZURIAT SULTAN LANGKAT LANGKAT BERGELAR RAJA MUDA DIGUGAT, yang menurutnya melakukan fitnah yang keji. Diamana, pembuat berita telah memposting fot Raja Muda Kesultanan Langkat secara terang – terangan.
“Bagi kami sebagai kuasa hukum, berita tersebut telah melakukan pembunuhan karakter seseorang. Kami juga akan melakukan langkah hukum terkait berita itu. Dalam berita itu, kami juga mengutip dari kuasa hukum yang bergelar SH MH CPM CPCLE CPL ADV,” tutur Pengadilen.
Kuasa hukum pengusaha doorsmer tersebut menyatakan, tanah di Jl Sudirman, Kelurahan Kwala Bingai itu diperoleh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, tertanggal 21 Desember 2005. Menurut Pengadilen, itu merupakan hal tidak wajar.
Karena, Tengku Azihar MK sebagai pemilik tanah yang sah secara Hukum Adat maupun Hukum Positif, tidak pernah mengeluarkan pelepasan hak keperdataannya, terhadap objek tanah tersebut kepada pemilik doorsmeer.
“Kami menduga, ada permainan mafia tanah yang terstruktur dibalik ini semua. Bagaimana mungkin seorang Raja Muda Kerapatan Kesultanan Langkat Pewaris Tahta yang sah, baik secara Hukum Adat maupun Hukum Positif secara turun temurun pemilik tanah di Langkat, dituduh menjualkan tanah milik orang lain. Ini adalah fitnah yg sangat keji terhadap klien saya,” ketus Pengadilen dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi, Mas’ud SH MH CPM CPCLE CPL Adv selaku kuasa hukum pemilik doorsmeer yang diduga melakukan penyerobotan lahan, tidak memberikan banyak komentar. “Somasinya tersebut saat ini telah kita gugat,” kata dia, sembari mengirimi beberapa link pemberitaan media onlie kepada awak media ini, via pesan WhatsAppnya. (Ahmad)