• Redaksi
  • INDEKS
Selasa, Agustus 9 2022
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Breaking News: Jumat Pagi, Kuasa Hukum TSO Hadir di Poldasu untuk Gelar Perkara

17 Juni 2022
/ News
0 0
0
Breaking News: Jumat Pagi, Kuasa Hukum TSO Hadir di Poldasu untuk Gelar Perkara
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Razman Arif Nasution, selaku tim kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan gelar perkara terkait laporan Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, di Mapoldasu, Jumat (17/6/2022) pagi.

Diketahui sebelumnya, Ali Sutan Harahap melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (4/6/2022), melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.

BACA JUGA

Kunjungi 2 Bayi Penderita Gizi Buruk di Tembung, Wong Chun Sen Terharu

Hasyim SE Bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Bantu Korban Kebakaran di Belawan II

Laporan itupun diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat.

“Kita yakin laporan klien kami di Poldasu terkait dugaan penyelewengan jabatan, akan berjalan mulus, sama seperti gugatan di PTUN yang telah dinyatak legkap berkasnya kemarin,” ungkap Razman di Mapoldasu, sesaat sebelum memasuki ruang penyidik.

“Kita tunggu saja hasil gelar perkara hari ini. Berkas-berkas dan saksi-saksi pelapor hari ini siap memenuhi panggilan penyidik,” tutup Razman, yang didampingi Tim Kuasa Hukum RAN bergegas menuju ruang penyidik.

GUGATAN PTUN
Sebelumnya, gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait terbitnya Surat Penunjukan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, telah dinyatakan lengkap berkasnya dan akan berlanjut pada sidang pokok perkara.

Kepastian ini diperoleh usai tahapan kedua pemeriksaan berkas gugatan di PTUN Medan, Kamis (16/6/2022) siang.

Panitera PTUN Medan menerima dan meloloskan gugatan Ali Sutan Harahap, akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution untuk diproses ke sidang selanjutnya.

“Alhamdulilah, berkas gugatan Ali Sutan Harahap dinyatakan lengkap oleh panitera, dan pada 30 Juni 2022 mendatang akan digelar sidang terhadap pokok perkara gugatan,” ucap Razman Arif Nasution, didampingi keluarga TSO dan tim kuasa hukum RAN. (Red)

Tags: poldasu gelar perkara laporan bupati palas

Terkait Berita

Kunjungi 2 Bayi Penderita Gizi Buruk di Tembung, Wong Chun Sen Terharu
Sumut

Kunjungi 2 Bayi Penderita Gizi Buruk di Tembung, Wong Chun Sen Terharu

8 Agustus 2022
Ketua DPRD Medan Hasyim bersama rombongan menyerahkan bantuan tali asih kepada korban kebakaran.
Sumut

Hasyim SE Bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Bantu Korban Kebakaran di Belawan II

8 Agustus 2022
Papan Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Tanpa Waktu Pengerjaan, Ada Apa?
Sumut

Papan Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Tanpa Waktu Pengerjaan, Ada Apa?

8 Agustus 2022
HIMMAH Sumut Apresiasi Kapolri, Terapkan “Scientific Crime Investigation” di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat
Sumut

HIMMAH Sumut Apresiasi Kapolri, Terapkan “Scientific Crime Investigation” di Kasus Brigadir Yoshua Hutabarat

8 Agustus 2022
Antonius Tumanggor Respon Cepat Keluhan Warga Saat Sosialisasi di Jalan Surau
Sumut

Antonius Tumanggor Respon Cepat Keluhan Warga Saat Sosialisasi di Jalan Surau

7 Agustus 2022
Anggota DPRD Medan Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIp.
Sumut

Saat Sosper, M Afri Rizki Lubis: Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggungjawab Bersama

7 Agustus 2022
Selanjutnya
F SPTI – K SPSI Kabupaten Langkat Gelar Konsolidasi, Sejarahta Sembiring : Rapatkan Barisan dan Jaga Kondusifitas

F SPTI - K SPSI Kabupaten Langkat Gelar Konsolidasi, Sejarahta Sembiring : Rapatkan Barisan dan Jaga Kondusifitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

FN Divonis Bebas di PN Sibuhuan, Donna Siregar: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

15 Juli 2022
Kemarau Panjang, PDI Perjuangan Sumut Distribusikan Air Bersih di Samosir

Kemarau Panjang, PDI Perjuangan Sumut Distribusikan Air Bersih di Samosir

21 Juli 2022
Tolak Narkoba dan Judi, Ribuan Warga Batang Serangan Desak Penegak Hukum Bertindak

Tolak Narkoba dan Judi, Ribuan Warga Batang Serangan Desak Penegak Hukum Bertindak

1 Agustus 2022
Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara menggelar rapat persiapan untuk membentuk simpul-simpul Sarjana Penggerak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

PW ISARAH Sumut Segera Bentuk Simpul Sarjana Penggerak

30 Juli 2022

Kecelakaan Maut di Asahan, Bus PMH vs Truk, 1 Orang Tewas

22 Juli 2022
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Index_Sitemap

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Posting....