Aplikasi SIAKBA Mudahkan Pendaftaran Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024

Tribunmerdeka, Medan – KPU Kabupaten Langkat mengikuti rapat koordinasi persiapan pembentukan badan ad hoc pemilu serentak tahun 2024 di Medan, 6 November 2022.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk pendaftaran badan ad hoc pemilu 2024. Melalui aplikasi ini pendaftar tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Langkat karena dapat dilakukan secara daring. Hal ini untuk mempermudah proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu.

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling Dari Bareskrim Polri 

 

Anggota KPU Kabupaten Langkat Divisi Sumber Daya Manusia Magfirah Fitri M, mengatakan pendaftaran dilakukan dengan menggunakan surat elektronik atau e-mail.

 

“Pendaftar menyiapkan dokumen-dokumen pendaftaran seperti KTP elektronik, pas foto, ijazah dan surat keterangan kesehatan dalam bentuk format sesuai ketentuan. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi. Sedangkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan telah tersedia formatnya untuk diunduh,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas  

Pasca rapat koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diharapkan mensosialisasikan aplikasi SIAKBA secara masif kepada masyarakat melalui media sosial resmi lembaga, pertemuan tatap muka atau media lainnya. Rakor diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. (Ril)