Terkait Protes Ratusan Calon PPPK-PW Di Nias Barat, Ini Penjelasan Bupati Eliyunus.

NIAS BARAT – Ratusan Tenaga Honorer kategori (R2 dan R3) Calon PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW) Menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, pada Kamis (11/9) kemarin. Protes yang berlangsung hingga malam hari tersebut, Massa menuntut kejelasan terkait status pengangkatan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Nias Barat (Eliyunus Waruwu) Menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dan tidak akan mengabaikan tenaga honorer kategori (R2 dan R3). Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan berupaya semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat sangat memahami keresahan para tenaga honorer. Aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap masa depan dan status kepegawaian”, Ucapnya kepada TribunMerdeka Via Seluler. Jumat (12/9/2025)

BACA JUGA :  Peringati Idul Adha 1446 H, Kodim 0203/Langkat Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing

Eliyunus menginformasikan bahwa pihaknya telah mengusulkan semua persyaratan yang disampaikan oleh Men-PAN RB sesuai surat edaran dan sesuai data yang tertera di database BKN.

Karena sesuai amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PANRB, setiap daerah wajib melakukan penataan tenaga Non-ASN.

“Saat ini sedang menunggu proses dari Men-PAN sesuai dengan regulasi pusat”, Imbuhnya

Eliyunus menambahkan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata dalam persoalan ini. Walau demikian, Pemkab Nias Barat tengah mencari solusi terbaik, diantaranya pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.

BACA JUGA :  SMSI Deliserdang 2024 - 2029 Terbentuk, Siap Jalin Kemitraan

Kedepan, Jika seandainya anggaran daerah memungkinkan dimasa yang akan datang, Tentu harapan PPPK paruh waktu dapat terakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke Pemerintah Pusat.

Perlu diketahui, Bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh dirinya sebagai Kepala Daerah tentu memiliki konsekuensi hukum. Artinya, setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat mengikat secara administrasi dan hukum.

“Bila terdapat ketidaksesuaian, Maka penandatanganan itu dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, bahkan pidana. Oleh karena itu, Pemerintah daerah harus sangat hati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”, Tuturnya

BACA JUGA :  Peristiwa Bermula di Magelang: Kuat Ma'ruf Marah tapi Yosua Tak Tahu Kenapa

“Dialog tetap kami kedepankan. Kami mengimbau seluruh tenaga honorer agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Kami selalu membuka ruang komunikasi, sehingga aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan terhormat”, Himbau Eliyunus

Pantauan dilapangan, Kamis (11/9) Malam, Sempat terjadi cekcok saat massa mengerumuni kantor BKPSDM yang dipicu enggannya Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat (Jeremiah Doddy Putra Daeli) untuk menemui massa. Walau demikian, Petugas Kepolisian yang berjaga berhasil meredam situasi dan Massa membubarkan diri dengan tertib.

Hingga Jumat (12/9), Polisi tampak masih bersiaga untuk mengamankan sejumlah Kantor Pemerintahan Kabupaten Nias Barat.

(Rama)