Parkir Bukan Cuma Karcis: Bapenda Medan Audit 8 Titik, Temukan Ruko Belum Terdaftar

MEDAN — Parkir bukan sekadar soal karcis. Bagi Pemkot Medan, sektor ini adalah salah satu pintu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Bapenda Kota Medan turun langsung memonitor dan mengawasi penyelenggaraan parkir di delapan lokasi, Rabu (4/11/2026).

Langkah ini menyasar kepatuhan wajib pajak parkir sekaligus memastikan pengelola memenuhi kewajiban retribusi daerah.

Tim dipimpin Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Bidang Parkir, Reklame, Penerangan Jalan, Air Bawah Tanah dan Retribusi, M. Taupik Hilmi Lubis, S.H.

BACA JUGA :  Bupati Anton Tinjau Korban Puting Beliung di Pematang Bandar, 161 Rumah Rusak dan 1.200 Seng Disalurkan

Objek yang dicek antara lain Kompleks Setia Budi Centre yang terdaftar, Kompleks Ruko Commercial Center yang belum terdaftar, ERHA Setiabudi, BRI Ringroad, APJ Ringroad, serta The Premier Pool and Cafe yang mendapat imbauan.

Baca Juga : Bapenda Medan Bedah Potensi Pajak 2027–2028, Gandeng USU Kunci Kebocoran PAD

Kenapa ini penting? Parkir yang tertib administrasi membuat potensi penerimaan lebih mudah dipetakan. Sebaliknya, lokasi yang belum terdaftar berisiko membuat data retribusi tidak utuh.

BACA JUGA :  Pojok Pajak Bapenda Medan Cetak Rekor! PBB Rp2,53 Miliar Mengalir dari 3 Mal Favorit, Bukti Warga Makin Sadar Pajak

Temuan Ruko Commercial Center pun menjadi sinyal bahwa pembinaan masih diperlukan, bukan hanya penagihan. Data lapangan menjadi dasar imbauan, evaluasi, dan tindak lanjut agar tidak ada potensi yang terlewat.

Bapenda menegaskan monitoring dan pengawasan akan berkelanjutan. Pendekatannya mencakup transparansi, kepatuhan, dan optimalisasi pajak daerah.

Artinya, pengelola parkir didorong taat aturan, masyarakat mendapat layanan lebih tertib, dan PAD Kota Medan lebih optimal. Dengan data yang rapi, kebijakan pajak parkir juga lebih adil bagi pengelola yang sudah patuh.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Upah Rp20 Juta Jadi Pemicu

Bagi warga, kebijakan ini bukan urusan pedagang parkir semata. Setiap rupiah pajak parkir yang masuk kas daerah membantu pembangunan kota.

Karena itu, monitoring di lapangan menjadi cara Bapenda memastikan potensi parkir benar-benar berkontribusi, bukan hanya menjadi angka di atas kertas. (FD)