Tersangka Pencabulan Keponakan di Labuhanbatu Diserahkan ke Jaksa

Medan, – Penyidik Subdit IV Renakta menyerahkan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS tersangka pencabulan terhadap keponakannya ke jaksa Kejari Labuhanbatu.

“Ya benar, sudah diserahkan ke jaksa,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Kamis (7/12/2023).

Sementara, Kasubdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Wahyu Ismoyo, menerangkan, tersangka FS dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) lalu dilakukan tahap II (penyerahan tersangka).

BACA JUGA :  Kejatisu Intensifkan Pengumpulan Keterangan 10 Saksi Terkait Laporan KIP Kuliah di LLDikti Sumut

“Tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Labuhanbatu,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama FS karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

BACA JUGA :  Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Nina Wati Kasus Casis Polri-TNI

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

(wtr/wz)