PTPN IV Apresiasi Polda Sumut Ungkap Pencurian Sawit Rp100 Miliar

MEDAN – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV mengapresiasi Polda Sumut atas keberhasilnnya mengungkap kasus pencurian buah sawit yang mencapai Rp100 miliar.

Apresiasi itu disampaikan Manajer Kebun Bangun PTPN IV, Sunggul Wandi Sihaloho, saat menyambangi Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, kemarin.

“PTPN IV mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut yang telah menangkap para pelaku pencurian buah sawit sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga miliar rupiah,” katanya.

Sunggul juga berharap dengan ditangkapnya para pelaku pencurian buah sawit dapat kembali meningkatkan hasil panen perusahaan dan perekonomian masyarakat serta para petani sawit.

BACA JUGA :  AFF Beri Dua Opsi untuk Stadion Teladan, Bisa Tanpa Penonton atau Hanya Jadi Lapangan Latihan

Untuk diketahui, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenam pelaku memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

BACA JUGA :  Perkuat Peningkatan PAD, Bapenda Kota Medan Jalin Sinergi dengan Kejari Medan

“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” katanya, Rabu (12/6/2024).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Upacara HBA ke-64, Kajati Sumut Serahkan Penghargaan Satya Lencana dan Ajak Jajaran Introspeksi Diri

“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (Red)