Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 3 Begal Bercelurit 

MEDAN – Perjalanan tiga begal yang kerap beraksi di kawasan Medan Utara akhirnya kandas di tangan polisi. Mereka diamankan saat hendak kembali beraksi di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya di depan SMK Muhammadiyah 04 Belawan, Senin (30/9) lalu, sekira pukul 04.30 WIB.

Ketiga begal bercelurit yang diamankan tersebut, masing-masing bernama Ali Imran (24), Ridho Saputra (21), dan Renaldy (24). Ketiganya warga Kampung Salam, Belawan.

BACA JUGA :  Gelar Buka Puasa & Santunan, Kasatlantas Polres Nias : Polri Peduli Masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika Tim Patroli Presisi tengah melintas di Jalan KL Yos Sudarso, tepat di simpang Pajak Baru. Tim patroli mencurigai tiga pemuda yang melintas berboncengan di atas sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit.

BACA JUGA :  PP GPA Apresiasi Polri Ungkap 755 Kasus BBM dan Elpiji Subsidi, Aminullah Siagian: Polri Berhasil Jaga Hak Rakyat

“Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya, Tim Patroli langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 2 buah celurit, 1 buah pisau pemotong, dan 1 unit HP,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan. “Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam (sajam), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi MAN Binjai, Kuasa Hukum : Seharusnya Kejaksaan Lebih Dulu Minta Keterangan BPK dan Irjen Kementerian

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah tindak kejahatan jalanan seperti begal.(tk/pmr)