• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 13 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home Hukum

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Sesuai Prosedur, Pelaku Resmi Ditahan.

17 November 2025
/ Hukum
749 23
788
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNGSITOLI – Terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian yang terjadi Awal Maret 2025, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial (PZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP.

BACA JUGA

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi

“Kasus itu ditangani secara profesional oleh Tim penyidik. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka”, Ucap Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim (AKP Sonifati Zalukhu) kepada wartawan. Senin (17/11/2025)

Sonifati menerangkan bahwa Tim penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli, fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian sebagaimana Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP.

Tidak hanya itu, Tim penyidik melaksanakan gelar perkara internal dan menetapkan terduga pelaku (PZ) sebagai Tersangka. Setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, Penyidik melakukan penangkapan dan kemudian pemeriksaan terhadap tersangka (PZ) serta melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Nias sejak 09 November 2025 lalu.

Atas kasus ini, lanjut Sonifati, Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Type MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik dengan nomor mesin L15Z11158098, nomor rangka MHRDD4850EJ429493, nomor polisi B 1450 PRM, serta dua buah kunci mobil berwarna hitam berlogo Honda beserta ring gantungan.

Sejak dilantik pada tanggal 13 Oktober 2025 sebagai pejabat baru Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu melakukan evaluasi seluruh penanganan perkara atas laporan tersebut dan tidak menemukan adanya ketidakprofesionalan.

Menurutnya, Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penyidik maupun penyidik pembantu sebelumnya, sejak masa kepemimpinan pejabat Kasat Reskrim yang lama.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut, Sonifati Zalukhu secara maraton menindaklanjuti proses penyidikan kasus dimaksud.

“Tidak lama setelah kita tindaklanjuti. Pada tanggal 09 November, Tersangka (PZ) kita tangkap dan langsung ditahan”, Ungkapnya

Sedangkan Kasi Humas Polres Nias (AIPDA Motivasi Gea) turut menambahkan bahwa Polres Nias terus berkomitmen untuk memastikan segala bentuk proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, akuntabel dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.

“Polres Nias tetap mengutamakan kepentingan masyarat. Segala proses penegakan hukum dilakukan secara profesional”, Tutupnya.

Untuk diketahui, Adapun Laporan Polisi kasus pencurian tersebut yakni : Nomor LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 03 Maret 2025, dengan Pelapor (IZ) yang dilaporkan terjadi pada Senin, 03 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

(***)

Post Views: 587

Tags: #PolresNias #KasusPencurian
Share218Tweet136SendShare

Baca Juga

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan perjudian di Sibolangit

10 Januari 2026

Sibolangit - Gerak cepat menanggapi informasi Masyarakat Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tiga titik...

Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Usai Coba Kabur dari Polisi

10 Januari 2026

Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian...

Rekaman yang memperlihatkan anggota DPRD Medan ESP di lokasi peristiwa.

Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengeroyokan Penjaga Malam di Denai

7 Januari 2026

MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), ESP resmi dilaporkan ke...

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

7 Januari 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.   "Ya...

Jaga Nilai Aset Negara, Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Barang Mewah Sitaan Perkara

7 Januari 2026

JAKARTA- Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi melaksanakan inspeksi mendadak dan verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi...

Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan

7 Januari 2026

Medan — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan...

POPULER

Difitnah Bekingi Petasan, Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli Tegaskan Tidak Benar.

29 Desember 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Sambangi Kantor Polisi, Ratusan Warga Lahewa Desak Kapolsek Tahan Pelaku Pembunuhan.

21 Desember 2025

Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Nias Maksimal Lakukan Pengawasan Orang Asing.

24 Desember 2025

Antisipasi Kelonjakan Penumpang Mudik Nataru, PT WJL Siagakan 6 Armada Kapal.

18 Desember 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In