GUNUNGSITOLI – Terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian yang terjadi Awal Maret 2025, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial (PZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP.
“Kasus itu ditangani secara profesional oleh Tim penyidik. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka”, Ucap Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim (AKP Sonifati Zalukhu) kepada wartawan. Senin (17/11/2025)
Sonifati menerangkan bahwa Tim penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli, fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pencurian sebagaimana Pasal 365 atau Pasal 362 KUHP.
Tidak hanya itu, Tim penyidik melaksanakan gelar perkara internal dan menetapkan terduga pelaku (PZ) sebagai Tersangka. Setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, Penyidik melakukan penangkapan dan kemudian pemeriksaan terhadap tersangka (PZ) serta melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Nias sejak 09 November 2025 lalu.
Atas kasus ini, lanjut Sonifati, Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Type MOBDD4 1.5 EM CVT CKD warna abu-abu metalik dengan nomor mesin L15Z11158098, nomor rangka MHRDD4850EJ429493, nomor polisi B 1450 PRM, serta dua buah kunci mobil berwarna hitam berlogo Honda beserta ring gantungan.
Sejak dilantik pada tanggal 13 Oktober 2025 sebagai pejabat baru Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu melakukan evaluasi seluruh penanganan perkara atas laporan tersebut dan tidak menemukan adanya ketidakprofesionalan.
Menurutnya, Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh penyidik maupun penyidik pembantu sebelumnya, sejak masa kepemimpinan pejabat Kasat Reskrim yang lama.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tersebut, Sonifati Zalukhu secara maraton menindaklanjuti proses penyidikan kasus dimaksud.
“Tidak lama setelah kita tindaklanjuti. Pada tanggal 09 November, Tersangka (PZ) kita tangkap dan langsung ditahan”, Ungkapnya
Sedangkan Kasi Humas Polres Nias (AIPDA Motivasi Gea) turut menambahkan bahwa Polres Nias terus berkomitmen untuk memastikan segala bentuk proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, akuntabel dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.
“Polres Nias tetap mengutamakan kepentingan masyarat. Segala proses penegakan hukum dilakukan secara profesional”, Tutupnya.
Untuk diketahui, Adapun Laporan Polisi kasus pencurian tersebut yakni : Nomor LP/B/132/III/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 03 Maret 2025, dengan Pelapor (IZ) yang dilaporkan terjadi pada Senin, 03 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
(***)











