NIAS SELATAN – Kepolisian Resort Nias Selatan, Sumatera Utara, Berhasil mengungkap tiga kasus yang beberapa hari ini menghebohkan publik yakni terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Tahun 2022 silam, Kasus Pencurian dan Kasus KDRT.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Polisi berhasil meringkus satu tersangka berinisial (EL) diwilayah Kota Padangsidempuan (Pasid). Sedangkan tiga orang tersangka lain berinisial (FL, SL dan SN) masih melarikan diri.
“Beberapa orang lagi belum berhasil ditangkap. Namun telah kita masukkan di Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Ucap Kapolres Nias Selatan (AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.IK) dalam Kegiatan Konfrensi Pers di Teluk Dalam, Mapolres Nias Selatan. Kamis (19/6/2025)
Kapolres Ferry memberitahu bahwa selain tersangka (EL), Satu tersangka lain (OM) sebelumnya telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka (EL) dan Tersangka (SN) berperan menahan korban yang akhirnya tewas usai dianiaya dan ditombak oleh tersangka lain dibagian uluhati.
Kronologi kejadian pada tanggal 29 Desember 2022, Korban bersama Saksi ketika itu sedang pulang dari Pesta di Desa Tuhemberua, Kecamatan Lolomatua.
“Atas Kejadian ini Tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 170 Ayat (2) subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 18 Tahun penjara”, Terang Kapolres Ferry
Ditempat yang sama, Kapolres Nias Selatan (AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.IK) didampingi Kasat Reskrim dan Kabag OPS juga menuturkan pengungkapan kasus pencurian dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk kasus pencurian yakni dengan korban (EL) yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di wilayah Kecamatan Lahusa dengan tersangka (YB, JL dan YL). Salah satu tersangka berstatus dibawah umur dan menjalani P-21 (pelimpahan berkas penuntutan).
Kapolres Ferry membeberkan modus para tersangka yakni merusak pintu dan jendela rumah korban serta menggasak sejumlah uang tunai dan perhiasan dengan total kerugian korban Rp 60 Juta.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Kata Kapolres sembari menunjukkan barang bukti pencurian yang berhasil disita.
Sedangkan untuk Kasus KDRT, lanjut Kapolres, yang terjadi diwilayah Kecamatan Lolowau yakni pada tanggal 12 Maret 2025 dengan Tersangka (GH). Adapun korban yakni tiga orang (AG) berstatus Ibu Rumah Tangga dan kedua anaknya (NFH serta SH) yang keduanya masih berstatus dibawah umur. Tersangka (AG) sempat melarikan diri dan diamankan diwilayah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
“Kepada tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda 15 juta rupiah. Tersangka (GH) menganiaya atau memukul kepala beserta kaki dan tangan para korban yang notabene merupakan istri dan anaknya sendiri”, Tutur Kapolres Mengakhiri.
