Polda Sumut Ungkap Jual Beli Sisik Trenggiling

MEDAN – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik (pengepul) sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA :  AMC Demo Minta Polda Sumut Diminta Tegas Tanggapi Ketidakprofesionalan Penyidik Polrestabes Medan

“Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik trenggiling seberat 987,22 kg,” katanya, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA :  Command Center Polda Sumut, Pantau TPS Hingga Pulau Terpencil

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

“Pelaku AH menyimpan sisik trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Bj)