PN Mungkid Gelar Sidang Perdana Kasus Kyai Cabul

MAGELANG – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang mengelar sidang perdana kasus kekerasan seksual seorang Kyai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang terhadap 4 Santriwatinya, Senin (11/11/20240.

Ironisnya pelaku KH. Ahmad Labib Asrori adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten. Begitu juga pernah menjadi Pengurus Partai PKB dan NU Kabupaten Magelang (pada saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka).

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,C dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual. KH Ahmad Labib Asrori terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sekitar Rp. 290.465.000.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Terapkan RJ untuk Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

Sidang pada hari ini dengan no perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dengan anggota Asri, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dan Panitera Ario Legowo, S.E.,M.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] adalah Naufal Ammanullah, S.H, Aditya Otavian, S.H.

Sedangkan Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M Fauzi, S.H.

BACA JUGA :  GARANSI dan AMPPUH Kawal Dugaan Korupsi Jembatan Kereta Rp 39,15 Miliar: Dari Kejati Sumut Bergulir ke Kejagung, Kini Desak KPK Turun Tangan

Terlihat Penasehat Hukum Korban kekerasan seksual Ahmad Solihudin, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan Tim. Hadir juga Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat dipimpin langsung Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal mendampingi para korban.

Saat Media meminta konfirmasi terhadap jalannya sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya terhadap 4 Santriwati, dengan tegas mengatakan akan terus mengawal sampai mendapatkan putusan yang maksimal sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Frida Mona Simarmata Temani Saksinya Cari Tanah di Jalan Sidobakti "Diusir" Warga Gara-gara Masuk Tanpa Izin

“Dan saya berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih Terhadap penegakkan Hukum. Yanto petox menegaskan bahwa kita sama di mata hukum, namun jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial,” tandasnya.(bc)