JAKARTA – KOMA-PENA Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tiga oknum jaksa yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting cs.
Desakan ini disampaikan dalam aksi gerakan moral yang dilakukan massa Koma Pena Indonesia di depan Gedung KPK, Jumat 10 Oktober 2025.
“KPK RI harus berani menangkap oknum jaksa nakal yang terlibat dalam skandal pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kami hadir di kantor ini memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk membongkar secara tuntas dugaan keterlibatan oknum jaksa,” teriak Awaluddin dalam orasinya di depan gedung KPK RI.
Menurut Awaluddin, masalah dugaan keterlibatan oknum jaksa ini bukan hanya sekedar etik, akan tetapi lebih kepada pidana. “Hukum harus menjadi panglima tertinggi, siapapun yang melanggar wajib diproses tanpa pandang, apa lagi yang melanggar itu oknum dari penegak hukum,” sebutnya.
Selain itu. Awaluddin juga meminta KPK RI untuk terbuka dan transparan dalam mengusut kasus korupsi proyek jalan di provinsi dan jalan nasional di Sumatera Utara senilai Rp231 miliar.
“Publik menilai ada upaya untuk menutup-nutupi keterlibatan oknum jaksa, KPK jangan takut kami mendukung penuh dalam pemberantasan korupsi ksususnya di Sumatera Utara,” tegas Awal.
Di samping itu, Koordinator Nasional KOMA-PENA Fadlan Zainuddin, mengutuk keras dugaan keterlibatan 3 oknum jaksa yang disinyalir bermain dalam pusaran korupsi proyek jalan yang menjerat Topan Obaja Putrra Ginting mantan kepala Dinas PUPR Sumut.
“Ini tidak bisa dibiarkan, KPK harus tegak lurus memberantas korupsi, dan wajib mewujudkan asta cita bapak Presiden Prabowo,” tegasnya Fadlan Zainuddin.
KPK RI menanggapi aspirasi KOMA-PENA melalui humas KPK RI Prayoga. Ia mengucapkan terimakasih kepada KOMA-PENA dan berjanji akan mengusut dugaan keterlibatan oknum Jaksa.
“Terimakasih kepada teman teman, ini akan kami tindak lanjuti, kita tunggu saja prosesnya. Untuk secara resminya nanti akan disampaikan lagsung oleh juru bicara KPK,” ujarnya.
Koma Pena menegaskan, KPK tidak boleh gentar. “Tangkap dan penjarakan mereka! Jangan beri ruang bagi tikus-tikus berdasi yang bersarang di balik toga kejaksaan!” tukas Fadlan.
Selain itu, KOMA-PENA juga berkomitmen akan mengkawal kasus dugaan keterlibatan oknum jaksa sampai tuntas. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas, tunggu tanggal mainnya bang !,” sebut Fadlan mengakhiri.
Dalam aksi tersebut, masa pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan, ‘Tangkap dan Penjarakan Trio Oknum Jaksa Nakal’ dan dibubuhi gambar Idianto, M Iqbal, Gomgoman H S’.
Diperiksa KPK dan Jamwas Kejagung
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah memeriksa sejumlah oknum jaksa yaitu Idianto, mantan Kepala Kejati Sumatera Utara, Muhammad Iqbak Kepala Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Mandailing Natal, sebagai saksi dalam Kasus Korupsi Topan Obaja Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan melakukan pemeriksaan tiga jaksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni dalam rangka efektivitas.
“Kebetulan pada saat yang bersamaan juga Jamwas [Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan] di Kejaksaan Agung itu sedang meminta keterangan yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan KPK sebelumnya telah berkomunikasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Rudi Margono selaku Jamwas Kejagung sebelum memeriksa tiga jaksa tersebut.
Adapun tiga jaksa tersebut adalah Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto yang sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
KPK memeriksa Idianto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut dengan kapasitas sebagai saksi.
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini. Keterangan itu nantinya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya.
“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ucapnya.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Sementara itu, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto. Namun hasilnya belum dibeberkan Kejagung.
“Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan etik yang dilakukan terhadap Jaksa Idianto setelah ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara. Idianto diperiksa KPK sebagai saksi karena pada saat proyek jalan dilaksanakan masih memegang jabatan Kajati Sumut.
Anang mengatakan jaksa Idianto masih menjalankan tugasnya sampai saat ini sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aet (BPA) Kejagung.
Dia menjelaskan soal status saksi serta proses pemeriksaan Idianto atas perkara proyek jalan di Sumut merupakan kewenangan KPK. (Red)






