Kejaksaan Agung Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (25/2/2025).

Kedelapan saksi tersebut masing-masing berinisial: MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun; AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini); DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung; FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon; SA selaku KTT PT Bangka Serumpon; MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon; SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon; dan AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.

BACA JUGA :  Kajari Padang Lawas Gelar Syukuran Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)