Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin (28/7/2025.

BACA JUGA :  Menangi Gugatan hingga Kasasi, Dosen FKEP USU Minta Dekan Segera Cabut Teguran dan Pulihkan Nama Baik

Mereka, masing-masing berinisial: DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum; RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB; AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.

Kemudian, PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020; HA selaku Pemimpin Grup SKAI; VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025; PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex; PDAR selaku Karyawan Bank Jateng; dan ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.

BACA JUGA :  WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Dinilai Diskriminatif, Aminullah Siagian: Ini Upaya Melemahkan Polri

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)