Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Selasa (25/2/2025).

BACA JUGA :  Terkait Perkara Lakalantas dan Pemukulan Anak, Jampidum Setujui Usulan Kejati Sumut Diselesaikan Lewat RJ

Keempat saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial: FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional; MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI; AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero); dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

BACA JUGA :  Klinik Anggota DPRD Medan Disorot, LP3SI : Pelanggaran Dokumen Lingkungan Potensi Pidana, Dinas Terkait Harus Sidak dan Segel

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka RS dkk,” Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)