Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Tipikor Permufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Rabu (13/11/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Adapun para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: SA selaku Ipar Tersangka LR; dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.

BACA JUGA :  JAMDATUN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Rapat Bersama Komisi III DPR RI

“Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024,” ujar Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)