Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Jumat (2/8/2024)

BACA JUGA :  Sengketa Status Barang Berlarut, PT Surya Sakti Engineering Surati Gibran hingga KPK Terkait Masalah dengan Inalum

Kesepuluh saksi tersebut berinisial:
RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat; SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi; SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia; MRW selaku Kepala Desa Penyaguan; JAW selaku Kepala Desa Kelesa; ZLK selaku Kepala Desa Siambul; MKS selaku Kepal Desa Rumbai; RDG selaku Petani; SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai; dan AAS selaku Wiraswasta.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, BARAPAKSI : Kejari Medan 'Tak Bernyali' Periksa Kabag Umum Pemko Medan

“Sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)