Induk Perusahaan Google Terancam Bubar, Terbukti Melanggar UU Antimonopoli AS

WASHINGTON DC – Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Google dinyatakan melanggar undang-undang antimonopoli karena menghabiskan miliaran dolar untuk menciptakan monopoli ilegal dan menjadi mesin pencari default dunia.

Keputusan tersebut disampaikan hakim Distrik Washington, DC Amit Mehta, pada Senin (5/8/2024) waktu setempat.

“Pengadilan mencapai kesimpulan berikut: Google adalah perusahaan monopoli, dan telah bertindak sebagai perusahaan untuk mempertahankan monopolinya,” kata Mehta, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Internet Masuk Desa di Madina Mencuat ke Publik, KPK Didesak Turun Tangan

Putusan ini membuka jalan bagi persidangan kedua untuk menentukan kemungkinan perbaikan, yang mungkin termasuk pembubaran induk perusahaan Google, Alphabet yang akan mengubah lanskap dunia periklanan daring yang telah didominasi Google selama bertahun-tahun.

Ini juga sekaligus menjadi lampu hijau bagi penegak antimonopoli AS yang agresif untuk menuntut Big Tech, sebuah sektor yang telah mendapat kecaman dari seluruh spektrum politik.

BACA JUGA :  Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Jadi Tersangka

Tahap “penyelesaian” bisa berlangsung lama, diikuti oleh kemungkinan banding ke Pengadilan Banding AS, Pengadilan Distrik Columbia, dan Mahkamah Agung AS. Pertikaian hukum kemungkinan akan berlangsung hingga tahun depan, atau bahkan 2026.

Saham Alphabet turun 4,5 persen pada Senin di tengah penurunan saham teknologi secara luas akibat anjloknya pasar saham yang dipengaruhi kekhawatiran resesi.(rmi/klt)