12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem, Ini Respons Kejagung

JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menanggapi pengajuan tersebut.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan, perihal pengajuan amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae juga telah memahami perihal itu.

BACA JUGA :  BARMADES Desak KPK, Kejaksaan, dan Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Deli Serdang

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Sutikno, Sabtu (4/10/2025).

Di antara 12 tokoh tersebut terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi.

Sutikno enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Dia hanya memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sesuai dengan aturan.

BACA JUGA :  Sewakan Rumah Orang Lain, Frida Mona Simarmata si Penggugat Tanah Warga Jalan Sidobakti Divonis Setahun Penjara

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tak menganggap pengajuan amicus curiae sebagai masalah. Anang menyebut mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Anugerahkan Predikat WBK dan Pemenang Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025

Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, materi ruang lingkup praperadilan dan juga diperluas putusan MK tidak masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Anang terpisah.(bc)