• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Desember 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home Bisnis

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

8 Maret 2025
/ Bisnis
708 7
730
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat, khususnya menjelang mudik Idulfitri, serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional.

PMK-18/2025 ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung sebagian dari PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

BACA JUGA

Sharp Perkuat Aksi Nyata Kurangi Sampah Plastik Lewat Peresmian Mesin RVM di Plaza Indonesia

Hello Comfort Roadshow, Sharp Hadirkan Inovasi Teknologi Jepang di 4 Kota Jawa

Ketentuan Insentif PPN

Berikut beberapa poin utama dalam PMK-18/2025:

– PPN yang ditanggung penumpang atas tiket pesawat kelas ekonomi adalah **5% dari tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang terkait.

– Pemerintah menanggung 6% dari total PPN dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

– Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

– Maskapai yang menerima manfaat ini wajib membuat faktur pajak dan menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan tiket dengan harga lebih terjangkau.

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi Astuti.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman pajak.go.id. (RED)

Post Views: 4

Tags: InsentifKelas EkonomiPemerintahPPNTiket Pesawat
Share202Tweet126SendShare

Baca Juga

Sharp Perkuat Aksi Nyata Kurangi Sampah Plastik Lewat Peresmian Mesin RVM di Plaza Indonesia

8 Desember 2025

JAKARTA-Sharp Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dengan meresmikan pengoperasian mesin Reverse Vending Machine (RVM) di Plaza Indonesia....

Hello Comfort Roadshow, Sharp Hadirkan Inovasi Teknologi Jepang di 4 Kota Jawa

27 November 2025

MEDAN-PT Sharp Electronics Indonesia gelar rangkaian Hello Comfort Roadshow, Where Technology Meets Comfort ke empat kota utama di pulau Jawa,...

Sharp Indonesia  Umumkan Pemenang Program SLD Omotenashi 2025

23 November 2025

JAKARTA– Merayakan kedekatan dan rasa percaya yang  terbangun selama puluhan tahun dengan masyarakat Indonesia, PT Sharp Electronics Indonesia  mengumumkan para...

Transformasi Mulai Buahkan Hasil, PalmCo Setor Dividen Rp 1,5 Triliun

20 November 2025

JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menetapkan dividen tunai sebesar Rp1,5 triliun kepada pemegang saham/negara setelah membukukan kinerja keuangan...

25 Tahun Plasmacluster, Sharp Komit Hadirkan Inovasi Udara Bersih yang Mengubah Dunia

13 November 2025

JAKARTA– Dua puluh lima tahun yang lalu, Sharp memulai perjalanan luar biasa dalam menciptakan udara yang lebih bersih bagi dunia....

Keberhasilan Gubernur Bobby Nasution Tekan Inflasi: Mampu Atur Ritme

9 November 2025

MEDAN - Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pertanian (Jaskop) yang digagas Gubernur Bobby Nasution berangsur membuahkan hasil. Itu bisa dilihat...

POPULER

Profesinya Diseret Atas Tuduhan Pemblokiran Jalan, Pasutri Pegawai Lapas Keberatan & Tegaskan Fitnah.

18 November 2025

Permudah Akses Jama’ah, Kementerian Haji & Umroh Didesak Buka Kantor Perwakilan Di Nias.

2 Desember 2025

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Nias Minta Pengendara Patuhi Aturan Lalulintas.

19 November 2025

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Sesuai Prosedur, Pelaku Resmi Ditahan.

17 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In