• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, Mei 26 2022
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home Bisnis

Pasar Perdana dan Sekunder di Pasar Modal

30 Januari 2022
/ Bisnis
0 0
0
Pasar Perdana dan Sekunder di Pasar Modal
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, MEDAN-Investasi kini telah berkembang menjadi gaya hidup di hampir semua kalangan. Seiring dengan perkembangan dunia digital, investasi menjadi lebih mudah dan praktis. Itu sebabnya, investor di kalangan milenial menjadi bertumbuh pesat.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara, Pintor Nasution, ketika hendak berinvestasi, seseorang perlu mendapatkan edukasi secara optimal tentang dunia pasar modal.

BACA JUGA

Inspirasi Hunian Pintar Ramah Kantong bersama BincangShopee 6.6

Dampak Covid-19, Pengangguran di Sumut 5,47 Persen

Seperti halnya pasar modern yang menyediakan berbagai kebutuhan seseorang sesuai dengan kemampuannya, pasar modal pun menyediakan berbagai instrumen keuangan yang penempatannya bisa disesuaikan dengan tujuan keuangan masing-masing investor.

Terdapat berbagai produk investasi seperti saham, surat utang (obligasi), reksadana  dan beberapa produk derivatif.

“Bagi dunia usaha, pasar modal merupakan sarana pendanaan untuk pengembangan usaha. Pasar modal memiliki dua fungsi yakni fungsi ekonomi dan keuangan,” kata Pintor dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Sabtu (29/1/2022)

Sebagai fungsi ekonomi, pasar modal mempertemukan kepentingan pemilik dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Sedangkan sebagai fungsi keuangan berupa kesempatan memperoleh peluang keuntungan (return) bagi pemilik dana (investor).

Untuk mempertemukan issuer dan investor, katanya industri pasar modal menyediakan dua wadah yakni pasar perdana dan pasar sekunder. Kedua jenis pasar ini punya perbedaan mendasar yang perlu dipahami para investor dan calon investor.

Pertama, pasar perdana atau primary market yang merupakan tempat penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari OJK.

Sesuai namanya, pasar perdana menjadi awal dari penjualan surat berharga atau saham diperdagangkan sebelum resmi dicatatkan di BEI.

Sesuai ketentuan, pasar perdana punya periode waktu tertentu yang menjadi momentum satu saham atau efek ditawarkan pertama kali kepada investor.

Penawaran saham di pasar perdana biasa dilaksanakan oleh Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan kegiatan penawaran umum secara elektronik, proses penawaran umum perdana dilakukan melalui Electronic Indonesia Public Offering atau sering dikenal dengan e-IPO.

Investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam sebuah penawaran umum perdana (IPO), dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini:

1. Pertama, calon investor dapat mengunjungi laman e-IPO: https://e-ipo.co.id untuk melihat informasi IPO yang sedang berlangsung.

2. Kedua, calon investor dapat melakukan registrasi melalui menu register dengan memasukkan data diri.

3. Ketiga, sebelum calon investor dapat melakukan pemesanan saham perdana melalui e-IPO, calon investor wajib melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu di Perusahaan Efek yang diminati. Informasi mengenai pembukaan rekening di Perusahaan Efek dapat diperoleh melalui laman e-IPO atau laman:https://www.idx.co.id/investhub/buka-rekening-online/.

4. Keempat, Setelah calon investor melakukan pembukaan rekening di Perusahaan Efek, dan telah memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Single Investor Identification (SID), selanjutnya investor dapat menyampaikan pemesanan melalui e-IPO dengan memilih Perusahaan Efek di mana investor telah terdaftar.

Seluruh peminatan atau pemesanan yang disampaikan oleh investor akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Perusahaan Efek/broker.

Investor dapat menyampaikan minat bookbuilding atau pemesanan di masa Offering dengan menyampaikan form pemesanan pooling saham langsung melalui laman web e-IPO.

Investor diharapkan telah terlebih dahulu memastikan dana yang cukup di RDN sebelum masa penawaran berakhir dan telah membaca prospektus perusahaan dengan seksama. Investor juga dapat memantau hasil penjatahan melalui laman web e-IPO.

Untuk harga dan jumlah saham, hal tersebut sudah ditetapkan sebelum periode pasar perdana dibuka dimana informasinya tertera di dokumen prospektus. Karena jumlah saham yang ditawarkan sudah ditentukan, tidak otomatis investor bisa mendapatkan jatah sesuai pesanan, karena daya tarik satu saham bisa menentukan minat investor terhadap saham tersebut.

Dengan kata lain, tidak seluruh pesanan investor dapat dipenuhi jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed).

Sebagai contoh, PT Perdana Bangun Tbk menawarkan 100 juta saham kepada publik. Sementara permintaan pembelian mencapai 200 juta saham atau terjadi oversubscribed.

Sangat mungkin, investor yang memesan 10 lot saham hanya mendapat 5 lot.  Untuk kelebihan dana yang disetorkan investor sebelumnya, akan diselesaikan melalui prosedur refund.

Jika investor menilai saham perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik kedepan, maka untuk investasi jangka panjang, investor bersangkutan dapat membeli saham perusahaan di pasar sekunder.

Pada prinsipnya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di pasar sekunder, seluruh efek yang telah dicatatkan di BEI dapat diperjualbelikan.

Investor yang tidak bisa mendapatkan saham incaran di pasar perdana, berpeluang menambah porsi kepemilikan di pasar sekunder. Investor yang membeli saham di pasar perdana, bisa juga melepas kepemilikan di pasar sekunder.

Transaksi di pasar sekunder terjadi antar investor baik yang berasal dari investor publik ataupun investor institusi melalui Anggota Bursa dan dilakukan di Bursa Efek Indonesia.

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, harga saham di pasar sekunder berfluktuasi, mengikuti perkembangan permintaan dan penawaran. Perputaran dana di pasar sekunder terjadi antar investor, dengan demikian tidak masuk ke kas perusahaan penjual saham di pasar perdana.

Perlu diperhatikan bahwa aktivitas transaksi investor di pasar sekunder dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada Anggota Bursa dan fee transaksi ke BEI.

Biaya transaksi atas penjualan saham akan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Sedangkan komisi bagi Anggota Bursa, baik jual maupun beli bervariasi antara Anggota Bursa. (red)

Tags: Headline

Terkait Berita

Inspirasi Hunian Pintar Ramah Kantong bersama BincangShopee 6.6
Bisnis

Inspirasi Hunian Pintar Ramah Kantong bersama BincangShopee 6.6

25 Mei 2022
Dampak Covid-19, Pengangguran di Sumut 5,47 Persen
Bisnis

Dampak Covid-19, Pengangguran di Sumut 5,47 Persen

11 Mei 2022
Kemeriahan Puncak Kampanye Shopee Big Ramadan Sale 2022, Pengguna Klaim Manfaatkan 350 Juta Voucher
Bisnis

Kemeriahan Puncak Kampanye Shopee Big Ramadan Sale 2022, Pengguna Klaim Manfaatkan 350 Juta Voucher

27 April 2022
PT Murni Sadar Resmi Melantai di Bursa
Bisnis

PT Murni Sadar Resmi Melantai di Bursa

21 April 2022
BincangShopee Big Ramadan Sale 2022, Ajak Perempuan Indonesia Ekspresikan Diri Melalui Kreasi
Bisnis

BincangShopee Big Ramadan Sale 2022, Ajak Perempuan Indonesia Ekspresikan Diri Melalui Kreasi

18 April 2022
Kanwil DJP Sumut I Tetima Capaian Rp 6,72 Triliun di TW I/2022
Bisnis

Kanwil DJP Sumut I Tetima Capaian Rp 6,72 Triliun di TW I/2022

18 April 2022
Selanjutnya
Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Materai

Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Materai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Razman Arif, kuasa hukum Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap.

Digugat ke PTUN, Surat Gubsu soal Surat Penunjukan Plt Bupati Palas!

22 Mei 2022
Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

19 Mei 2022
Ketua KPP-KTA Minta APH Usut Dugaan Plt Kadiskes Langkat Minta Upeti Rp150 Juta

TPP dan THR di Dinkes Langkat Belum Cair, Nakes Mengeluh

28 April 2022
Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

24 Mei 2022
Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

23 Mei 2022
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Posting....