• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home Bisnis

KPPU Perintahkan PT AMM Perbaiki Kemitraan dengan 176 Peternak Plasma

9 Juni 2022
/ Bisnis
702 8
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka.com, MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 (seratus tujuh puluh enam) peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya. Dengan pelaksanaan tersebut, KPPU menerbitkan Penetapan Komisi yang disampaikan di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (9/6/2022).

“Penetapan tersebut menyatakan bahwa PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II, dan menghentikan Perkara Nomor 06/KPPU-K/2021
tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat,” sebut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Kamis (9/6/2022).

BACA JUGA

Sharp Aquos sense10 dan Aquos R10 Hadirkan Smartphone Premium dan Berkelas

Sharp Perkuat Aksi Nyata Kurangi Sampah Plastik Lewat Peresmian Mesin RVM di Plaza Indonesia

PT AMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler. Dalam menjalankan usahanya, PT AMM menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma aktif. Perusahaan yang didirikan pada 2017 di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 (sebelas) kota/ kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Penelitian inisiatif KPPU pada tahun 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Deswin Nur menuturkan, PT AMM diduga secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas
sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya.

KPPU melanjutkan kasus tersebut ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki,” katanya.

Untuk perilaku tersebut, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan Peternak Plasma, yaitu merevisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan Peternak Plasma.

Perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk:

a. Merevisi klausul Perjanjian Pemeliharaan Ayam Broiler (Sapronak);
b. Merevisi klausul Perjanjian Harga dan Bonus;
c. Memperbaiki pelaksanaan kemitraan antara PT AMM;
d. Memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan;

e. Memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai Standard Operating Procedure (SOP), memberikan
informasi akurat mengenai mekanisme kemitraan sesuai perjanjian baru kepada peternak plasma.

kemudian memberikan penjelasan mekanisme pengaduan kepada peternak plasma terkait sapronak, memastikan peternak plasma mendapatkan informasi akurat terkait mekanisme kemitraan sesuai perjanjian terbaru, dan memastikan bahwa peternak plasma menerima perjanjian dan menjalankan kemitraan sesuai perjanjian terbaru.

Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis.

Untuk itu, KPPU mengeluarkan Penetapan Komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah Terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan Tertulis.

Penetapan Komisi tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Perbaikan pelaksanaan kemitraan oleh PT Anjawani Mitra Madani ini diharapkan menjadi sebuah dorongan bagi pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan mematuhi Undang-Undang dalam setiap aksi korporasinya. (tanai

Tags: Headline
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Sharp Aquos sense10 dan Aquos R10 Hadirkan Smartphone Premium dan Berkelas

18 Desember 2025

JAKARTA- Sharp perkenalkan dua lini smartphone terbarunya, Aquos sense10 dan Aquos R10, yang dirancang dengan pendekatan teknologi dan desain khas Jepang....

Sharp Perkuat Aksi Nyata Kurangi Sampah Plastik Lewat Peresmian Mesin RVM di Plaza Indonesia

8 Desember 2025

JAKARTA-Sharp Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dengan meresmikan pengoperasian mesin Reverse Vending Machine (RVM) di Plaza Indonesia....

Hello Comfort Roadshow, Sharp Hadirkan Inovasi Teknologi Jepang di 4 Kota Jawa

27 November 2025

MEDAN-PT Sharp Electronics Indonesia gelar rangkaian Hello Comfort Roadshow, Where Technology Meets Comfort ke empat kota utama di pulau Jawa,...

Sharp Indonesia  Umumkan Pemenang Program SLD Omotenashi 2025

23 November 2025

JAKARTA– Merayakan kedekatan dan rasa percaya yang  terbangun selama puluhan tahun dengan masyarakat Indonesia, PT Sharp Electronics Indonesia  mengumumkan para...

Transformasi Mulai Buahkan Hasil, PalmCo Setor Dividen Rp 1,5 Triliun

20 November 2025

JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo menetapkan dividen tunai sebesar Rp1,5 triliun kepada pemegang saham/negara setelah membukukan kinerja keuangan...

25 Tahun Plasmacluster, Sharp Komit Hadirkan Inovasi Udara Bersih yang Mengubah Dunia

13 November 2025

JAKARTA– Dua puluh lima tahun yang lalu, Sharp memulai perjalanan luar biasa dalam menciptakan udara yang lebih bersih bagi dunia....

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In