MEDAN-Di tengah Perkembangan keuangan digital yang berkembang dengan pesat, tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan, khususnya dalam hal infrastruktur dan literasi masyarakat yang masih belum merata.
Berdasarkan indeks literasi digital yang dipublikasikan oleh Kominfo, pada tahun 2022 tercatat tingkat literasi digital secara nasional adalah sebesar 3.54 dari skala 5.
Sejalan dengan hal tersebut, hasil survey OJK tahun 2022 masih menunjukkan gap sebesar 35% antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuagan.
Hal itu diunhkapkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sumatera Utara, IGP Wira Kusuma pada acara Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Talks di Menara Mandiri Regional Medan, Selasa (1/10/2024).
Disebutlannya, Bank Indonesia juga telah melakukan survey keberdayaan konsumen terhadap produk dan jasa sistem pembayaran berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) dan Uang Elektronik.
Hasil survei tersebut menunjukkan Indeks Keberdayaan Konsumen telah berada pada level kritis sebesar 63.76.
Pada level kritis, masyarakat sudah berani bercerita mengenai kekecewaan maupun kepuasan terhadap penggunaan non tunai.
Meskipun demikian, hasil menunjukkan bahwa masyarakat belum berada pada tahap konsumen yang berdaya.
Kondisi tersebut menjadi celah potensi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital mengambil keuntungan dari konsumen.
Selain berbagai modus kejahatan pada transaksi digital, aktivitas ilegal lainnya juga mulai berkembang di era digitalisasi saat ini, baik pinjaman/fintech ilegal, investasi ilegal, hingga penjudian daring (judi online).
Mengacu pada data PPATK, perkembangan judi online pada 2023 meningkat hingga 168 juta transaksi dengan akumulasi perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 327 triliun.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 3.3 juta orang bermain judi online.
Hasil survei yang dipublikasikan oleh Populix, “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” terdapat 82% responden pengguna internat Indonesia yang terpapar iklan judi online selama enam bulan terakhir.
Guna memitigasi berbagai risiko cyber dan aktivitas ilegal di era digital, Kantor BI berkolaborasi dengan BMPD Sumatera Utara serta OJK, LPS, Kominfo, Kepolisian, dan berbagai K/L terkait menyelenggarakan BMPD Talks yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”.
Pada kesempatan tersebut juga turut mengundang para nasabah perbankan, media, mahasiswa, perwakilan komunitas wanita, pegawai pensiunan, serta pelaku usaha KUPVA BB dan PJP LR di Sumatera Utara.
BMPD Talks menghadirkan narasumber dari Manager Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang disampaikan Henry Setyo Ari Bowo dan Asisten Manajer Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, Raihan Jolanda Putra membahas mengenai keamanan sistem pembayaran.
Kemudian Person in charge Layanan Aduan, Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI, Wilys Wahyu Meilan Kholis memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya
Selain itu Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut, Yovvi Sukandar menjelaskan pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal
Sedangka Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. SE MH memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.
Melalui kegiatan talkshow tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat dalam bertransaksi non tunai sejalan dengan upaya memitigasi potensi risiko cyber di era digital. ( swisma)