KPK Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kg dalam OTT di Ditjen Bea Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta sekitar tiga kilogram logam mulia emas sebagai barang bukti.

“Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Logam mulia yang diamankan sekitar tiga kilogram emas,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2026).

BACA JUGA :  Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Barang bukti tersebut terkait dengan penangkapan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Rizal baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.

OTT Kelima KPK di Tahun 2026

Operasi ini merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga di lingkungan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  KPK Tangkap Bupati Langkat bersama 6 Orang di Binjai dan Medan, Diduga Terkait Suap Proyek Dinas Perkim dan Disdik

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian OTT sejak awal tahun. Pertama pada 9-10 Januari 2026: KPK menangkap delapan orang dalam OTT perdana tahun ini.

Kemudian, 11 Januari 2026: Terungkap bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan seorang konsultan.

BACA JUGA :  APII Gelar Aksi di Kejaksaan Agung dan Kemendiktisaintek, Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah di Sumatera Utara

Dan pada 4 Februari 2026: KPK mengumumkan OTT dengan menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga terlibat dalam kasus restitusi PPN sektor perkebunan.

Dengan adanya operasi terbaru ini, KPK semakin menunjukkan komitmennya untuk membersihkan institusi strategis, khususnya di sektor perpajakan dan kepabeanan, dari praktik korupsi. (Red)