Terkait Kasus Penganiayaan Di Alo’oa, Polres Nias Pastikan Ditangani Sesuai Prosedur.

GUNUNGSITOLI – Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, Menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk penanganan laporan polisi yang masuk pada Sabtu 3 Januari 2026 lalu.

Adapun laporan dimaksud yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Sozaro Zendrato, serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Aldo Cipta Grassius Zendrato.

BACA JUGA :  Antar Penumpang, Driver Ojol Dibegal Kawanan Berkelewang di Kawasan Jl Avros
Foto : Sesama Pelapor & Sesama Terlapor

Dalam keterangan persnya, Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim Polres Nias (AKP Sonifati Zalukhu. SH) Memberitahu bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penanganan ketiga laporan tersebut. Selasa (6/1/2026)

“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penerimaan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyelidikan (mindik), Pembuatan surat permintaan klarifikasi kepada para saksi, serta penyusunan rencana pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” Katanya

Sonifati menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada Sabtu, 3 Januari 2026.

BACA JUGA :  Tergiur Upah Rp 2,4 Juta, Beli 80 Butir Ekstasi Pasangan Kekasih Divonis 7 & 6 Tahun Penjara

Dalam kejadian tersebut, diwaktu dan TKP yang sama kedua belah pihak melaporkan mengalami kekerasan Fisik/ Penganiayaan termasuk Aldo mengalami kehilangan Handphone miliknya.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas”, Pungkas Sonifati

Terkait adanya informasi dugaan keterlibatan oknum Anggota Polri, Kasi Propam Polres Nias (IPDA Gunawan Zato Lase, SH) juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan internal.

“Propam telah melakukan pemeriksaan awal. Namun, untuk sementara pemeriksaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena oknum personel yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis (opname) di Rumah Sakit Thomson Gunungsitoli”, Ujarnya

BACA JUGA :  Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

Sedangkan Plt. Kasi Humas Polres Nias (AIPDA Motivasi Gea) Menambahkan bahwa proses penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Selasa (6/1)

“Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan”, Terangnya

(***)