Gunakan Trotoar Demi Kepentingan Pribadi, Toko RAJA HP Diduga Abaikan Aturan Pemkot Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI – Aturan terkait penggunaan trotoar sebagai fasilitas publik dan merupakan bangunan milik Pemerintah yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli diduga telah dikangkangi oleh salah seorang pemilik usaha Toko Raja HP.

Sejumlah aktivis mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menindak tegas pemilik usaha agar mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

“Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, justru telah dipasangi kanopi, dijadikan lokasi pajangan barang dagangan, bahkan pernah dimanfaatkan sebagai lahan parkir”, Ucap Ketua DPC Ormas GBBN Kota Gunungsitoli (Siswanto Laoli) Kepada wartawan. Senin (17/11/2025)

Siswanto menduga penyalahgunaan trotoar sebagai area usaha pribadi dilakukan selama bertahun-tahun dan Praktik tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh oknum pemilik usaha.

BACA JUGA :  Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol
Ketua DPC Ormas GBBN Kota Gunungsitoli (Siswanto Laoli)

Tak hanya itu, pemilik usaha juga mendirikan papan reklame digital (video tron) untuk promosi kuliner di pinggir Jalan Sirao. Reklame tersebut tampak menjorok ke badan jalan dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

Video yang menampilkan iklan kuliner, bahkan sebelumnya menampilkan iklan minuman keras, sangat diduga melanggar Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Penggunaan trotoar untuk kepentingan usaha juga menyalahi Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Gunungsitoli.

Menurutnya bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jalan diduga termasuk telah dilanggar oleh pemilik usaha dan telah diatur pidananya dengan hukuman 3 bulan serta denda 50 juta rupiah.

Siswanto juga menyoroti keberadaan cerobong asap dari dapur Rajanya Koki yang dianggap mengganggu warga sekitar.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79,, Polres Nias Selatan Gelar Sejumlah Kegiatan.

“Asap dari dapur tersebut mencemari udara dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar”, Imbuhnya

Bila Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan pembiaran tentang tindakan pengusaha yang tidak menghargai Pemerintah, Hal ini tentunya merusak kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk itu diminta Pemko Gunungsitoli segera melakukan penertiban penggunaan trotoar dan penayangan Vidio Tron pemilik Raja HP dan Rajanya Koki Food Court alias Kadali.

“Ketika ini tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli tentu masyarakat segera menyuarakan melalui Aksi Demo besar-besaran, kita berharap agar itu tidak terjadi”, Tegas Siswanto.

Sedangkan Kasat Polisi PP Kota Gunungsitoli (Torotodo Zega) ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelanggaran tersebut.

Menurutnya, Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menyurati pemilik usaha, sembari berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Ringkus Buron Terpidana Godol

“Dalam waktu dekat, kita akan menyurati yang bersangkutan. Untuk langkah lebih lanjut, kita akan lakukan koordinasi”, Ucap Torotodo

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Gunungsitoli (Tuty Zebua) yang memberitahu bahwa oknum pemilik usaha belum pernah mengajukan permohonan izin terkait reklame dan penggunaan trotoar sebagai lokasi usaha kepada Pemerintah.

“Sepengetahuan kami, Pemilik belum pernah mengajukan permohonan perizinan reklame ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Bahkan penggunaan trotoar harus melalui kajian teknis yang melibatkan Dinas PUPR, namun pemilik usaha tidak pernah mengurus izin apapun terkait hal tersebut”, Tutupnya

(Rama)