Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

GUNUNGSITOLI – Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) melakukan pengembalian barang bukti satu unit mobil pick-up yang mengangkut sejumlah Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis pertalite.

Pengembalian barang bukti ini didasari usai penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan intoregasi terhadap supir dan pemilik bahan bakar minyak, serta penelitian terhadap dokumen.

“Dalam serangkaian penyelidikan tersebut, Tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Pemilik BBM secara sah telah mengantongi izin rekomendasi dari instansi terkait”, Ucap Kasatreskrim Polres Nias (AKP Sonifati Zalukhu) Kepada wartawan. Selasa (28/10/2025)

Hal senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Nias (AIPDA Motivasi Gea) yang menambahkan bahwa BBM jenis Pertalite yang diangkut oleh kendaraan tersebut dinilai sudah sesuai dengan volume kuota atas 7 (tujuh) rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik kelompok Nelayan yang melakukan pemesanan atas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang rencananya ditujukan untuk keperluan Kelompok Nelayan di wilayah Desa Biouti, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

BACA JUGA :  Pipa PDAM Dusun Na'na Bocor, GISK Desak Pemda Turun Tangan

Adapun jenis dokumen yang dimiliki oleh pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni Surat Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, serta Surat Rekomendasi dari Pemerintah Desa Biouti.

“Penyidik telah bekerja secara profesional. Kita telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Kelompok Nelayan dan Melakukan penelitian dokumen. Karena semua dinyatakan lengkap. Maka kita mengembalikan barang bukti tersebut”, Ucap Motivasi

BACA JUGA :  Dishub Sumut Gelar Rakor Bidang Transportasi Kesiapan Penyelenggaraan PON XXI Sumut-Aceh 2024

Sedangkan Ketua Kelompok Nelayan KUB Tenggiri Desa Biouti (Sozanolo Warasi) Kepada wartawan memberitahu bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut tersebut diperuntukkan kepada seluruh nelayan di kelompoknya. Selasa (28/10)

Sozanolo menyatakan bahwa pihaknya kooperatif selama pemeriksaan dan menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Satreskrim Polres Nias yang dinilai telah bekerja secara profesional.

“Minyak ini diperuntukkan kepada nelayan. Kami profesinya nelayan. Semua dokumen kami lengkap. Kami ucapkan terimakasih atas profesionalisme Kepolisian dalam menyelidiki ini dan merupakan bukti bahwa Kepolisian mendukung perekonomian masyarakat disektor perikanan”, Tuturnya

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Evaluasi Kinerja Semester I 2025, Tekadkan Transformasi Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Untuk diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias mengamankan satu unit mobil pick-up yang mengangkut sejumlah Bahan Bakar Minyak bersubsidi disalahsatu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Gunungsitoli pada Selasa (28/10) siang, Karena diduga tidak mengantongi izin.

Secara marathon, Tim Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Nias melakukan penyelidikan secara profesional dan mendapati bahwa pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut telah sesuai prosedur dan melakukan proses pengembalian barang bukti kepada perwakilan nelayan.

(Rama)