DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Tanpa PBG

Medan. Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak memerintahkan Satpol PP Kota Medan segel bangunan di salah satu Komplek perumahan karena melanggar izin. Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul MA Simanjuntak didamping anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :  Bahrumsyah Minta Pemko Prioritaskan Percepatan Pembenahan Kawasan Utara di 2024

Penegasan Paul MA Simanjuntak diikuatkan Lailatul Badri lagi, supaya Satpol PP Kota Medan dengan tegas menegakkan aturan. Dikatakan Lailatul, komisi IV mengaku kesal, karena sudah 2 x pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan, namun pemilik tidak pernah hadir.

“Maka kita turun saat ini tinjau langsung. Kita pun kesal, kendati melanggar izin pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung,” cetus Lailatul.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Warga Berhak atas Udara Bersih Tanpa Asap Rokok

Untuk menghindari kebocoran PAD, maka Satpol PP diharapkan menyetop pembangunan dan menyarankan izin supaya dilengkapi.

(Red).