Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Penipuan Ninawati.

MEDAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan (Henry Dumanter Tampubolon) yang sekaligus (korban) mengapresiasi kinerja Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto) dalam menangani perkara Penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut dengan terlapor Ninawati.

“Terima kasih pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan pak Jama Purba Kasubdit Jatanras.” Katanya. Selasa (23/9/2025)

Henry Dumanter mengatakan sebelumnya bahwa terlapor (Ninawati) sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan saat ini terlapor lainnya (Jan Danil) sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak hadir dalam dua panggilan.

BACA JUGA :  Aksi Polri Peduli, Sonahami Lase Sambangi Kediaman Janda Tua Miskin Di Idanogawo.

“Saya yakin Inisial JD terlibat. Saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti”, Desak Henri Dumanter.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum korban (Irwansyah Putra Nasution, SH. MH) yang menerangkan bahwa dalam perkara ini kliennya mengalami kerugian hingga 5 Miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Tersangka Ninawati dan lainnya melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai bertahap hingga 5 miliar rupiah.

BACA JUGA :  Merujuk Surat Kementerian LHK RI, Pemkab Karo Minta SIPUHH HAT Milala Dihentikan

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” Harapnya

Tidak hanya itu, lanjut Irwansyah, Selain kerugian uang, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka. Setelah dicek keasliannya, Ternyata dokumen tersebut tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan Skema Belajar Ramadan 2026, Catat Jadwalnya!

“Kami minta, tersangka segera dilimpahkan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap”, Pungkasnya

Untuk diketahui, Tersangka Ninawati telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam perkara Penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian 1,3 Miliar dan dihukum 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada bulan Juli 2025 lalu.