Ajukan Penambahan Kuota LPG 3 Kg, Pemkot Gunungsitoli Surati Kementerian ESDM.

GUNUNGSITOLI – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan elpiji Tabung 3 Kilogram, Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Mengajukan penambahan kuota dengan menyurati Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dengan Nomor : 500/5978/EK/2025 Tanggal 18 September 2025.

“Iya benar, Bapak Walikota telah meneken surat pengajuan penambahan kuota LPG 3 Kilogram yang ditujukan khusus warga Kota Gunungsitoli”, Ucap Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli (Meiman Kristian Harefa) kepada TribunMerdeka. Jumat (19/92025)

BACA JUGA :  Iswar: Tarif Angkot Disubsidi Rp1.500, Driver Dibantu Rp600 Ribu
Sekda Kota Gunungsitoli (Meiman K. Harefa)

Meiman memberitahu bahwa pengajuan itu didasari atas meningkatnya permintaan kebutuhan masyarakat kalangan rumah tangga dan pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) atas LPG Tabung 3 Kilogram. Serta ketidaksesuaian permintaan sub penyalur yang tidak terpenuhi dengan kuota yang tersedia.

Dalam pengajuan ini, Pemkot Gunungsitoli meminta penambahan kuota sebanyak 358 Metrik Ton (MT) dengan rincian kuota 315 MT ditambah 1 persen menjelang Hari besar Natal dan Tahun Baru 2025 sebanyak 43 MT.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

“Sehingga dari semula kuota keseluruhan 4281 mertrik ton, Menjadi 4639 metrik ton”, Ujar Meiman

Untuk diketahui, Bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah menggelar Rapat Forkopimda bersama Pertamina dan seluruh Agen penyalur, Serta meminta data – data distribusi dengan tujuan agar para Camat/Kades Lurah dapat melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh Pangkalan yang ada diwilayahnya.

Tidak hanya itu, Pemkot juga secara berkala telah turun mengawasi langsung seluruh dapur Makanan Bergizi Gratis, Restoran makanan dan Perhotelan dalam rangka pencegahan penggunaan tabung gas bersubsidi 3 Kilogram.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Minta Persiapan MTQ ke-40 Sumut Dimatangkan Hingga Detail Teknis

“Bagi dapur MBG, Restoran makanan dan Perhotelan yang ketahuan memakai tabung gas bersubsidi akan diberikan sangsi tegas oleh Pemerintah dan Aparat penegak hukum. Kita prioritaskan masyarakat dahulu”, Pungkasnya

“Saat ini kita menunggu balasan surat dari Kementerian ESDM”, Tambah Meiman

(Rama)