Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

SIBORONGBORONG – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Tarutung bersama Samsat Tarutung menggelar operasi gabungan di Jalan Lintas Tarutung – Siborongborong, tepatnya di wilayah Kecamatan Siborongborong, Senin (2/6).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 12.00 WIB ini melibatkan kolaborasi antara berbagai instansi, yakni Jasa Raharja Tarutung, Pers Satlantas Polres Tapanuli Utara, dan UPTD PPD (Pendapatan Daerah) Tarutung.

BACA JUGA :  Emosi Diputus Pacar, Beset Leher Pemilik Cafe Hitz, Tjing San Divonis 5 Tahun Penjara

Operasi ini bertujuan menertibkan administrasi kendaraan bermotor sekaligus mensosialisasikan pentingnya pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Pengendara yang terbukti belum memenuhi kewajibannya diarahkan untuk melakukan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Silaturahmi dengan Warga, Ihwan Ritonga 'Mencari' Perempuan Kuat, Hebat dan Tangguh

Jasa Raharja Tarutung Sdr M Haikal Andariza menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ tidak hanya penting bagi pembangunan daerah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pengendara dan penumpang jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  FKLLAJ Perkuat Sinergi Antarinstansi dalam Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas di Kota Medan

Operasi gabungan ini disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin guna menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab masyarakat dalam berlalu lintas. (Red)