GUNUNGSITOLI – Dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), UPT Samsat Gunungsitoli Bapendasu menghimbau masyarakat pemilik kendaraan untuk mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu disampaikan Plt. Kepala UPT Samsat Gunungsitoli Bapendasu (Muhammad Mukmin Lubis. SE) kepada wartawan Tribun Merdeka, dikantornya. Selasa (18/3/2025)
“Kami himbau kepada seluruh pemilik kendaraan umum dan kendaraan dinas yang berada diwilayah kerja UPT Samsat Gunungsitoli (Kota Gunungsitoli, Nias, Nias Utara, dan Nias Barat) untuk patuh dan segera membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena pajak tersebut juga diperuntukkan untuk membangun daerah”, Terangnya
Dalam tahun 2025 ini, Samsat Gunungsitoli memiliki raihan target pajak sebanyak 97% dibandingkan dengan tahun 2024 kemarin yang hanya 92%.
Mukmin memberitahu bahwa dalam rangka memaksimalkan capaian pemasukan pendapatan asli daerah, Samsat Gunungsitoli selalu berupaya mengoptimalisasi penanganan pajak kendaraan. Adapun upaya yang telah dilakukan yakni secara persuasif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung dan tidak langsung.
Tidak hanya itu, lanjut Mukmin, Samsat Gunungsitoli juga tetap membangun sinergitas dengan pihak Kepolisian melalui Satuan Lantas Polres Nias dan stackholder lainnya dalam rangka menggelar operasi gabungan berupa razia kendaraan bermotor atau pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bertujuan agar pemilik kendaraan yang belum atau menunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya.
“Kami akan maksimalkan capaian pendapat pajak agar semakin meningkat di Tahun 2025 ini dan Tahun 2026 kedepan”, Harap Mukmin
Hal senada juga disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Nias (AIPDA Yuliaman Zendrato) yang turut menghimbau seluruh pemilik kendaraan dapat mematuhi aturan kepemilikan kendaraan dengan melengkapi Surat Tanda Naik Kendaraan (SNTK) dan Plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Kamis (20/3/2025)
“Kita selalu memberi pelayanan terbaik dan terbuka kepada masyarakat, baik itu kendaraan umum atau kendaraan dinas. Silahkan melengkapi dokumennya sebagaimana yang dimuat dalam ketentuan”, Ucap Yuliaman.
