Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Rabu (13/11/2024). Para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

“ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, (dan) ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera,” ujar Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Razman Nasution soal Advokat Datangi Komisi III DPR RI : Tidak Satupun Berhak Paksakan Tangkap Seseorang Tanpa Kejahatan

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa 3 saksi, Selasa (12/11/2024), masing-masing berinisial: MY selaku Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016; APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); dan NE selaku Fungsional Bappepti (Mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdaganan tahun 2015).

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)