Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing: DP selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d 2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset; YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d Desember 2017; dan FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s.d 2020.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” jelas Harli.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)