PT Medan Tambah Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan

MEDAN   – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan, yakni penjara selama 8 bulan.

Sebelumnya, dalam tingkat PN Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA :  Terpilih Secara Aklamasi, Tiorita Surbakti Pimpin Golkar Langkat Periode 2020-2025

Dalam amar putusannya, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun, majelis hakim diketuai Abdul Azis menilai AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.

BACA JUGA :  Aksi Polri Peduli, Satreskrim Polres Nias Sambangi Korban Pencurian & Kekerasan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas Hakim Azis dalam putusan banding Nomor 1531/PID/2023/PT MDN yang terlampir di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat, Kamis (16/11/2023).

Tak hanya itu, PT Medan juga menghukum AKBP Achiruddin Hasibuan untuk membayar biaya restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

BACA JUGA :  Sekda Pakpak Bharat Pimpin Sosialisasi Pemanfaatan Coretax Bagi Seluruh OPD

“Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi itu tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” jelas hakim Azis. (red)