Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram dan 15 butir pil ekstasi  berwarna merah, serta 5 butir bungkusan merah maupun putih dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Meda Kamis (2/3/23).

Kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun itu masing-masing bernama Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah) .

JPU Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA :  Wagub Sumut Surya Serahkan Penghargaan Lingkungan Hidup 2024, Tiga Perusahaan Dapat Kategori Emas

“Meminta kepada Majelis Makim, yang menangani parkara inil agar kedua terdakwa dihukum pidana 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”ucap JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan yang meringankan, selama mengikiti persidangan kedua terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya,”ucap JPU.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Ajak Driver Maxim Unduh Aplikasi JR Safety Road untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

Usai mendengarkan tuntutan JPU, selanjutnya Majelis Hakim Ahmad Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

“Sidang ini, kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh kedua terdakwa.”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan pada Senin 23 Agustus 2022 waktu Malaysia kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini, Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar Gelar Program PPGD dan PPKL di SMK Negeri 2 Balige

Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. 

Dari hasil pemeriksaan petugas menemuakan narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram dan 15 butir pil ekstasi  berwarna merah, serta 5 butir bungkusan merah maupun putih .

Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (esa)