Sempat Melawan dan Coba Kabur, Putra Dibekuk Bawa 7,65 Gram Sabu di Pangkalan Lunang

LABUHANBATU UTARA – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kualuh Leidong kembali menjadi perhatian. Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berusia 29 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/10/2026).

Pria tersebut diketahui berinisial AS alias Putra (29), warga Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.

Dari pengamanan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 7,65 gram. Barang bukti itu terdiri dari satu bungkus plastik klip besar dengan berat bruto 6,19 gram dan delapan bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto 1,46 gram.

BACA JUGA :  Kasus Jampidsus, Polisi Amankan Konglomerat Properti Tan Kian

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan tiga plastik klip kecil kosong, pipet berbentuk sekop, sendok plastik warna putih, dompet kecil warna ungu, uang tunai Rp500 ribu serta satu unit handphone Android merek Vivo warna putih.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kualuh Leidong memperoleh informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Dusun Sidorukun.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H. bersama personel melakukan pengecekan ke lokasi.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengamatan terhadap rumah yang menjadi target.

Selang sekitar 30 menit kemudian, petugas melihat seorang pria keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Saat hendak diamankan, pria tersebut disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun upayanya berhasil digagalkan petugas.

Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama AS alias Putra.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan awal, AS alias Putra disebut mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Proses Hukum 12 Tersangka Narkotika, di Antaranya 10 Oknum Polisi

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian, sabu tersebut diduga akan diperjualbelikan.

Tak berhenti sampai di situ.

Dalam pemeriksaan, AS alias Putra juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “KK Poll”, yang disebut sebagai warga Tanjungbalai.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap sosok yang disebut tersebut. Namun hingga laporan dibuat, keberadaan “KK Poll” belum diketahui.

Kini AS alias Putra bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (heri)